“1. kecelakaanlah bagi Setiap pengumpat lagi pencela,
2. yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung,
3. Dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya,
4. sekali-kali tidak! Sesungguhnya Dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthamah.
5. dan tahukah kamu apa Huthamah itu?
6. (yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan,
7. yang (membakar) sampai ke hati.
8. Sesungguhnya api itu ditutup rapat atas mereka,
9. (sedang mereka itu) diikat pada tiang-tiang yang panjang.”
(al-Humazah: 1-9)
Al-hammas berarti orang yang melakukan umpatan dalam bentuk ucapan, sedangkan al-lammaz berarti orang yang melancarkan celaan dalam bentuk perbuatan. Artinya, merendahkan dan menilai orang lain kurang. Dan penjelasan mengenai hal ini telah diberikan sebelumnya yakni pada firman Allah Ta’ala: hammaaazim masy-syaa-im binamiim (“Yang banyak mencela, yang kian kemari menghambur fitnah.”) (al-Qalam: 11). Ibnu ‘Abbas mengatakan: “Humazatillumazah berarti orang yang suka mencela dan menilai cacat orang lain.” Ar-Rabi’ bin Anas mengatakan: “Al Humazah berarti melakukan pengumpatan di hadapannya, sedangkan al-lumazah adalah celaan yang dilakukan di belakang.” Qatadah mengatakan: “Al-Humazah dan al-lumazah itu adalah dengan lidah dan matanya serta memakan daging orang lain dan melontarkan celaan kepada mereka.” Lebih lanjut, sebagian dari mereka mengatakan: “(Orang) yang dimaksud dengan hal tersebut adalah al-Akhnas bin Syuraiq.” Dan ada juga yang mengatakan selainnya. Mujahid mengatakan: “Ia bersifat umum.”
Firman Allah Ta’ala: alladzii jama’a maalaw wa’addadah (“Yang mengumpulkan harta lagi menghitung-hitung.”) Yakni mengumpulkan sebagian hartanya dengan sebagian lainnya seraya menghitung jumlahnya. Yang demikian itu seperti firman-Nya yang lain: wa jama’a fa-au’aa (“Serta mengumpulkan [harta benda] lalu menyimpannya.”) (al-Ma’aarij: 18). Demikian yang dikemukakan oleh as-Suddi dan Ibnu Jarir.
Dan mengenai firman-Nya: alladzii jama’a maalaw wa’addadah (“Yang mengumpulkan harta lagi menghitung-hitung.”) Muhammad bin Ka’ab mengatakan: “Hartanya membuatnya lalai pada siang hari, yang ini sampai kepada yang lain. Dan jika malam tiba ia teronggok seperti bangkai busuk.”
Firman-Nya: yahsabu anna maalahuu akhladah (“Dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengekalkannya.”) maksudnya dia menduga bahwa pengumpulan harta yang dia lakukan dapat menjadikannya hidup kekal di dunia ini. Kallaa (“Sekali-sekali tidak.”) yakni masalahnya tidak seperti diakui dan dikira. Kemudian Dia berfirman: layumbadzanna fil huthamah (“Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthamah”) yakni, orang yang mengumpulkan dan menghitung-hitung hartanya itu akan diceburkan ke dalam Huthamah, yakni salah satu nama neraka. Disebut demikian karena neraka itu menghancurkan penghuninya. Oleh karena itu Dia berfirman:
Wa maa adraaka mal huthamah, naarullaahil muuqadah, allatii taththali’u ‘alal af-idah (“Dan tahukah kamu apa Huthamah itu? Yaitu api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan, yang (membakar) sampai ke hati.” Tsabit al-Bannani mengatakan: “Api membakar mereka sampai ke dalam hati, sedang ketika itu mereka dalam keadaan hidup.” Kemudia dia mengatakan: “Adzab itu sudah ada yang menimpa beberapa orang dari mereka.” Dan setelah itu dia menangis. Muhammad bin Ka’ab mengatakan: “Api itu memakan segala sesuatu dari tubuhnya sehingga ketika api sampai di hatinya mendekati tenggorokannya, api itu kembali ke jasadnya.”
Firman Allah Ta’ala: fii ‘amadim mumaddadah (“Sedang mereka itu diikat pada tiang-tiang yang panjang.”) ‘Athiyyahal-‘Aufi mengatakan: “Yakni tiang-tiang yang terbuat dari besi.” As-Suddi mengatakan: “Yakni berasal dari api.” Syabib bin Bisyir meriwayatkan dari ‘Ikrimah, dari Ibnu ‘Abbas: fii ‘amadim mumaddadah (“Sedang mereka itu diikat pada tiang-tiang yang panjang.”) yakni pintu-pintunya yang panjang.
Rujukan : https://alquranmulia.wordpress.com/2013/03/01/tafsir-al-quran-surah-al-humazah/
No comments:
Post a Comment