Sumber : Harian Tribun Timur
|
Menurut
ulama, untuk mencapai kemaslahatan hidup dunia dan akhirat ada 5 hal
yang harus dipelihara, yaitu: memelihara agama, memelihara jiwa,
memelihara akal, memelihara keturunan, dan memelihara harta benda. Pertama, memelihara agama, artinya menegakkan agama yaitu melaksanakan dengan tekun perintah-perintah agama dan menghindari larangan-larangannya. Termasuk juga memelihara agama adalah mempertahankan agama atau membelanya dari gangguan orang lain (luar). Oleh karena itu, Islam mengajarkan bila di suatu tempat sulit menegakkan agama Islam, maka diperintahkan untuk berhijrah (secara fisik) ke lain tempat. Bumi Allah sangat luas. Bila agama kita diserang oleh musuh dan musuh telah betul-betul masuk ke pekarangan kita, maka menjadi wajib ‘ain (kewajiban individual bagi seluruh orang Islam) untuk bangkit membela agama kita. Di sinilah diwajibkan jihad (mulai dari makna non fisik sampai perang secara fisik) mengusir musuh yang telah menyerang. Jika mati dalam menegakkan, mempertahankan dan memelihara agama, maka anda dijamin sebagai syahid (syuhada’). Kedua, memelihara jiwa. Agama Islam mewajibkan memelihara jiwa. Itulah sebabnya, Islam melarang bunuh diri, dan bagi yang melakukannya diancam langsung masuk neraka. Mungkin ada yang bertanya, siapa yang larang; tubuh, tubuh saya; nyawa, nyawa saya; kenapa dilarang. Di sinilah perlunya difahami, bahwa nyawa itu bukan milik kita, tetapi milik Allah. Kita hanya pemilik sementara, pemilik mutlaknya adalah Allah. Termasuk dalam kategori memelihara jiwa adalah memenuhi kebutuhan pokok demi menjaga keberlangsungan kehidupan. Di sinilah setiap individu (terutama kepala keluarga) diwajibkan mencari nafkah memenuhi kebutuhan keluarganya, sementara negara/dan atau pemerintah berkewajiban mempersiapkan sumber-sumber kehidupan rakyatnya. Dalam keadaan krisis yang sangat serius dan berkepanjangan, negara berhak mengambil 1/3 harta orang kaya, rela atau terpaksa, untuk dibagikan kepada orang miskin. Dalam rangka memelihara jiwa ini pula, maka menjaga kesehatan dan merawat tubuh merupakan bagian dari ajaran agama, sepanjang perawatan itu dimaksudkan untuk memelihara kesehatan tubuh dalam rangka pengabdian kepada Allah. Merawat tubuh, memelihara kesehatan agar kita dapat hidup sehat dan dengan begitu mudah melaksanakan perintah Allah, sebab semua yang dilakukan adalah dalam rangka menuju dan mencapai ridha ilahi. Ketiga, memelihara akal, merupakan tuntutan agama. Oleh karena itu dilarang minum minuman keras (khamr), karena khamar bisa memabukkan dan merusak akal. Jadi seluruh yang dapat merusak akal, seperti: ektesi, sabu-sabu, dan kawan-kawannya semuanya dilarang, dan ini dilakukan dalam rangka memelihara akal. Seperti diketahui, bahwa beban (taklif) agama hanya ditujukan kepada orang yang berakal, yang sehat akalnya. Bagi yang kurang waras atau gila tidaklah dibebani kewajiban agama. Ia bebas, tidak dimintai pertanggungjawaban. Itulah sebabnya, agama sangat mementingkan terpeliharanya akal. Keempat, memelihara keturunan. Itulah sebabnya dilarang berzina dan dianjurkan berkawin jika sudah memenuhi syarat. Dalam rangka memelihara keturunan inilah, ulama Aceh melarang Tempat Hiburan Malam (THM). sebab di dalam THM itulah, ditengarai, terjadi transaksi miras dan ektesi serta banyak perilaku yang dekat dengan zina atau maksiat. Dalam Islam dikenal prinsip sadd al-zari’ah, yaitu menutup pintu ke arah maksiat lebih diutamakan dari pada mengejar keuntungan (PAD dan tenaga kerja). Kelima, memelihara harta benda. Itulah sebabnya dilarang mencuri, baik dengan sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Korupsi, apalagi. Sebab selain membuat rakyat menjadi miskin, korupsi juga dapat membuat negara menjadi bangkrut. Ada lagi yang menambahkan dengan keenam, memelihara umat; dan ketujuh, memelihara lingkungan. Jadi jumlahnya tujuh. Memeihara umat dianggap penting, sebab bila umat berpecah belah, saling bermusuhan, tidak mungkin tercapai kemaslahatan. Sedang memelihara lingkungan penting karena kalau lingkungan rusak, maka kehidupan manusia akan terancam. Wa Allahu a’lam. Ref http://qadirgassing.uin-alauddin.ac.id/index.php?hal=5&model=full&judul=239 |
Friday, 27 September 2013
Siasah Syariah dan Maqasid
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment