Hadis Keempatbelas
Dari Ibnu Mas’ud r.a, katanya :
Telah bersabda Rasulullah SAW :
Tiada dihalalkan darah seorang Muslim, kecuali atas satu dari tiga sebab
janda yang berzina,
jiwa dengan jiwa ( membunuh tanpa hak )
dan orang yang meninggalkan agamanya, yang memisahkan diri dari jemaah.
No comments:
Post a Comment